Bebas BALIK NAMA dan Denda PAJAK KENDARAAN BERMOTOR yang berdomisili di Jawa Barat!!!
Assalanualaikum wr.wb selamat sore pembaca yang budiman . Kali ini ane mau ngasih berita bagus buat pengendara kendaraan khususnya yang berdomisili di wilayah Jawa Barat.
Berita bagus ini ane dapet tadi pas di berhentiin bapak polisi yang lagi tugas tuh (RAZIA). Lucunya nih, padahal pas di Sumber banyak razia gada tuh yang berani berhentiin ane , mungkin skenario Allah juga kali biar ane nyebarin nih berita , ane di berhentiin tuh di depan Puskesmas Beber,yah ane gak takut sih soalnya ane bawa lengkap surat - surat nya.
Kembali ke topik tuh bagi yang punya kendaraan ber motor sekarang bisa menikmati kebebasan menggunakan kendaraan kalian dengan memanfaatkan program :
☆ Bebas Bea Balik Nama
Untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya.
☆ Bebas Denda Pajak
Untuk yang Terlambat Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
YANG TELAH DI MULAI DARI TANGGAL 17 OKT S/D 24 DES 2016 MENDATANG.
Jadi Bapak-bapak,Ibu-ibu,Akang-akang,Teteh-teteh yang motor nya udah mati pajak atau mau balik nama buruan tuh menuju Samsat kesayangan anda hehe.
Mumpung sore ane kasih tau nih persyaratan dan prosesnya.
1.PROSES PEMBAYARAN PAJAK TAHUNAN
PERSYARATAN :
* SKPD TERAKHIR
* STNK ASLI
* KTP ASLI
MEKANISME :
1.Melakukan pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif.
2. Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
3. Petugas melakukan penetapan besaran PKB dan SWDKLLJ melalui percetakan NPPKB.
4. Lakukan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Loket Pembayaran.
5. Menerima SKPD yang diregister dan STNK yang divalidasi di Loket Penyerahan.
2. PROSES BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
PERSYARATAN MINIMAL :
* KTP
* SKPD TERAKHIR
* KWITANSI PEMBELIAN
* STNK ASLI
* BPKB ASLI
* BUKTI HASIL PEMERIKSAAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
MEKANISME :
1. Lakukan cek fisik kendaraan bermotor.
2. Melakukan pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan Resi.
3. Menyerahkan dokumen yang telah lengkap di Loket Pendaftaran.
4. Melakukan pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket progresif.
5. Melakukan Penetapan besaran PKB , BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP melalui percetakan NPPKB.
6. Melakukan Pembayaran PKB, BBNKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran.
7. Menerima SKPD yang diregister dan STNK yang di validasi di Loket Penyerahan.
8. Menyerahkan foto copy STNK/Resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor).
Dan untuk TEMPAT PEMBAYARAN
BBNKB di kantor Bersama SAMSAT
Pembayaran PKB, SWDKLLJ dan Pengesahan STNK di kantor Bersama SAMSAT, SAMSAT Keliling, SAMSAT Gendong, SAMSAT Outlet, SAMSAT KCP bank bjb, SAMSAT Drive Thru, SAMSAT Corner, SAMSAT NITE dan E-SAMSAT (ATM bank bjb, Bank BCA, Bank BNI, Bank BRI)
Nih segini dari ane bagi kalian yana mau buruan sampai tanggal 24 DESEMBER 2016 . Ayo kita bayar pajak tepat waktu dan bumi hanguskan kendaraan bodong.kendaraan aman di bawa pun nyaman teman-teman dan ga perlu di kejer bapak-bapak berseragam dan berompi ijo stabilo hehe...😊
Terima kasih ..jangan lupa solat Magrib☺☺
0 Response to "Bebas BALIK NAMA dan Denda PAJAK KENDARAAN BERMOTOR yang berdomisili di Jawa Barat!!!"
Post a Comment